3 Jenis Makanan yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Surabaya – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada beberapa jenis makanan tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan penerimaan negara dan penyesuaian aturan perpajakan. Kebijakan ini tentu akan berdampak langsung pada harga makanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama pada produk yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

Berikut Daftar Bahan Makanan yang kena PPN 12 persen Mulai 1 Januari 2025 | RIAU24.COM

Jenis Makanan yang Terkena PPN 12%

1. Makanan Olahan Instan
Makanan olahan seperti mi instan, sereal, nugget, dan makanan beku lainnya akan dikenakan tarif PPN 12%. Kategori ini dipilih karena makanan olahan instan menggunakan proses produksi dengan teknologi modern dan banyak diminati oleh masyarakat. Kenaikan ini diprediksi akan menambah pengeluaran rumah tangga, terutama yang bergantung pada makanan praktis.

2. Makanan Kemasan Premium
Produk makanan berlabel premium, seperti cokelat impor, makanan organik kemasan, serta camilan impor, juga masuk dalam daftar makanan yang terkena PPN 12%. Makanan jenis ini biasanya menyasar kalangan menengah ke atas. Pelaku bisnis makanan premium harus segera menyesuaikan strategi harga agar tetap kompetitif.

3. Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Minuman seperti teh botol, jus dalam kemasan, kopi instan sachet, dan soft drink juga akan dikenakan pajak baru ini. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak tetapi juga mengurangi konsumsi gula yang berlebih di masyarakat demi alasan kesehatan.

Mengapa Kebijakan PPN 12% Diberlakukan?

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Langkah ini diambil guna memperkuat pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, di sisi lain, pelaku bisnis dan konsumen juga perlu mempersiapkan diri menghadapi dampaknya, baik pada harga jual produk maupun daya beli.

Dampak Kebijakan pada Bisnis UMKM

Bisnis UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman berpotensi terdampak cukup signifikan oleh kebijakan ini. Berikut adalah beberapa dampaknya:

  • Penyesuaian Harga Jual: Pelaku UMKM harus menyesuaikan harga jual untuk menutupi beban PPN, yang dapat memengaruhi daya beli konsumen.
  • Efisiensi Operasional: Dengan kenaikan biaya, UMKM perlu meningkatkan efisiensi dalam operasional agar tetap kompetitif.
  • Strategi Inovasi Produk: Inovasi produk dan layanan menjadi penting untuk menarik perhatian konsumen di tengah kenaikan harga.

Untuk mengatasi tantangan ini, pelaku usaha disarankan menggunakan teknologi modern, seperti sistem kasir otomatis dan barcode scanner, yang membantu mempercepat dan menyederhanakan proses transaksi.

| Baca juga: UMKM di Era Globalisasi: Peluang Besar atau Tantangan Berat?

Solusi untuk Bisnis Anda di Codeshop Indonesia

Sebagai pelaku bisnis, Anda membutuhkan alat bantu yang handal untuk mendukung operasional bisnis. Codeshop Indonesia menyediakan berbagai perlengkapan seperti mesin kasir, barcode scanner, printer struk, dan perlengkapan AIDC lainnya. Dengan alat-alat ini, Anda dapat mengelola stok, transaksi, dan penyesuaian harga dengan lebih mudah dan efisien.

Jangan biarkan kebijakan baru menghambat bisnis Anda! Segera tingkatkan efisiensi operasional dengan produk terbaik dari Codeshop Indonesia. Kunjungi kami sekarang dan dapatkan solusi tepat untuk kebutuhan bisnis Anda!

(mra/blgci)