3 Jenis Makanan yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
Surabaya – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada beberapa jenis makanan tertentu.
Read moreSurabaya – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada beberapa jenis makanan tertentu.
Read moreKenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan pemerintah menuai berbagai reaksi dari pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil,
Read more